S.O.P

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan Kota Madiun

I. Pendahuluan
SOP ini dibuat untuk memastikan pelayanan di Perpustakaan Kota Madiun berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Tujuan utama SOP ini adalah untuk memberikan pedoman kepada petugas dan pengunjung mengenai prosedur yang berlaku dalam penggunaan layanan perpustakaan.


II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup layanan umum, peminjaman buku, penggunaan fasilitas komputer, layanan digital, serta pelaksanaan kegiatan di Perpustakaan Kota Madiun.


III. Prosedur Layanan

  1. Jam Operasional
    • Perpustakaan buka pada:
      Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
      Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
      Tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.
  2. Pendaftaran Anggota
    • Pengunjung yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan identitas diri (KTP/Kartu Pelajar).
    • Anggota baru akan menerima kartu anggota yang berlaku selama 1 tahun.
  3. Layanan Peminjaman Buku
    • Anggota dapat meminjam buku maksimal 5 buku dengan durasi peminjaman selama 7 hari.
    • Buku yang terlambat dikembalikan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000 per buku per hari.
  4. Peminjaman E-Book
    • Anggota dapat meminjam e-book melalui platform digital yang disediakan.
    • Durasi peminjaman dan ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di sistem peminjaman digital.
  5. Penggunaan Fasilitas Komputer dan Internet
    • Pengunjung dapat menggunakan komputer dan fasilitas internet dengan durasi maksimal 1 jam per orang.
    • Penggunaan fasilitas dilakukan dengan pendaftaran di loket informasi.
  6. Kegiatan Edukasi dan Pelatihan
    • Pengunjung yang ingin mengikuti seminar, workshop, atau pelatihan yang diadakan di perpustakaan harus mendaftar terlebih dahulu melalui loket atau sistem online yang tersedia.

IV. Evaluasi dan Pelaporan

  1. Pelaporan Harian
    • Setiap petugas wajib menyusun laporan harian mengenai aktivitas peminjaman, jumlah pengunjung, dan kegiatan yang dilaksanakan.
    • Laporan harian diserahkan kepada kepala perpustakaan pada akhir setiap hari kerja.
  2. Evaluasi Program
    • Evaluasi terhadap program perpustakaan dilakukan setiap tiga bulan untuk menilai keberhasilan dan perbaikan yang diperlukan pada kegiatan yang telah diselenggarakan.

V. Penutupan
SOP ini diharapkan dapat mempermudah petugas dan pengunjung dalam memahami prosedur yang berlaku di Perpustakaan Kota Madiun. Kepatuhan terhadap SOP ini akan memastikan pelayanan yang berkualitas dan efisien bagi masyarakat.